Walikota Pangkalpinang Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang T.A 2020

  • Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:40:40 WIB
Walikota Pangkalpinang Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang T.A 2020

Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil menyampaikan, Pembiayaan daerah yang mengalami  perubahan dalam Rancangan KU-PPAS perubahan APBD tahun Anggaran 2020 ini adalah Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD TA.2019 sebesar Rp139 Miliar sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019.
Pidato Walikota Pangkalpinang terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan anggaran dan priorirtas, plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020, di Gedung Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menjelaskan, Struktur Perubahan APBD dalam Rancangan KU-PPAS Perubahan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 yaitu Pendapatan Daerah berubah menjadi Rp 791 Miliar yang sebelumnya Rp 760 Miliar.

Diestimasikan terjadi peningkatan Rp 31 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli daerah Rp 132 Miliar, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 25 Miliar, selanjutnyaDana Perimbangan yaitu Rp573 miliar atau mengalami penambahan Rp 48 Miliar, dan pendapatan lain lain juga mengalami peningkatan menjadi Rp 85 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 8,1 Miliar.
Walikota  Pangkalpinang juga menyampaikan Belanja Daerah berubah menjadi Rp1,09 Triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp219 Miliar dari anggaran sebelumnya, Belanja Tidak Langsung menjadi Rp524 Miliar atau mengalami peningkatan Rp139 Miliar serta belanja Langsung meningkat menjadi 565 Miliar dari anggaran sebelumnya hanya Rp486 Miliar.
Sementara postur anggaran juga mengalami perubahan di sektor defisit yaitu menjadi Rp298 Miliar dari anggaran sebelumnya yang hanya Rp187 Miliar.
Dalam Kesempatan itu Walikota Pangkalpinang mengharapkan kepada Anggota DPRD kota Pangkalpinang dan TAPD dan OPD membahas Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai Jadwal yang telah di tetapkan Oleh Badan Musyawarah DPRD kota Pangkalpinang. Sehingga pada Minggu ke empat bulan Agustus sudah dapat di optimalkan.
 
Rapat Paripurna ke Sembilan Belas Masa Persidangan ke III Tahun 2020 DPRD Kota Pangkalpinang Dipimpin Ketua DPRD Abang Hertza S.H dan Wakil ketua DPRD Kota Pangkalpinang.

Berita Terkait Lainnya