Sejarah Kota Pangkalpinang

  • 25 Mei 2020
Sejarah Kota Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang pada mulanya merupakan Kota kecil yang terdiri atas dua gemeente yaitu gemeente Pangkalpinang dan gemeente Gebek dengan Luas 31.7 Km². Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956, tentang Pembentukan daerah otonom Kota besar dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Selatan (lembaran negara nomor 57 tahun 1956). Dalam perkembangannya Undang-undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 01 Tahun 1957, dan kemudian ditambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Selanjutnya pada tahun 1959 dikeuarkan Undang-undang nomor 28 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, yang berimplikasi terhadap perubahan Status Kota Pangkalpinang dari kota kecil menjadi Kotapraja.

Seiring dengan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi ke 31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, maka Kota Pangkalpinang menjadi daerah otonom sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1984, wilayah Pangkalpinang diperluas menjadi 89.4 Km², dan terakhir dengan dikeluarkannya Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang Perubahan atas daerah Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung, luas wilayah Kota Pangkalpinang menjadi 118.4 Km².