Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembetunkan Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Belitung Timur yang disahkan pada tanggal 25 Februari 2003 serta PP Nomor 79 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Tengah di Desa Selindung maka secara administrative wilayah Kota Pangkalpinang berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Desa Pangarawan, Kec. Marawang, Kabupaten Bangka
Sebelah Timur : Laut Cina Selatan
Sebelah Selatan : Desa Dul, Kec. Pangkal Baru, Kabupaten Bangka Tengah
Sebelah Barat : Desa Air Duren, Kec. Mendo Barat, Kabupaten Bangka
Luar Wilayah
Luas wilayah Kota Pangkalpinang relative kecil yaitu 118.408 km². Secara administrative Kota Pangkalpinang terdiri dari 7 kecamatan yang dikepalai oleh Camat dan 42 Kelurahan yang dikepalai oleh Lurah. Berikut rincian luas wilayah bedasarkan kecamatan, sebagai berikut:
Kecamatan |
Luas |
Nama Kelurahan |
|
Taman Sari |
5.198 Km² |
1. Opas Indah 2. Rawabangun 3. Batin Tikal
|
4. Gedung Nasional 5. Kejaksaan
|
Pangkalbalam |
6.661 Km² |
1. Pasir Garam 2. Ampui 3. Ketapang
|
4. Rejosari 5. Lontong Pancur
|
Rangkui |
7.004 Km² |
1. Pintu Air 2. Keramat 3. Melintang 4. Masjid Jamik |
5. Bintang 6. Parit Lalang 7. Gajah Mada 8. Asam |
Bukit Intan |
37.750 Km² |
1. Semabung Lama 2. Sinar Bulan 3. Air Mawar 4. Temberan |
5. Pasir Putih 6. Air Itam 7. Bacang |
Gerunggang |
32.869 Km² |
1. Taman Bunga 2. Bukit Sari 3. Kacang Pedang |
4. Air Kepala Tujuh 5. Bukit Merapin 6. Tua Tunu Indah |
Girimaya |
6.738 Km² |
1. Pasar Padi 2. Batu Intan 3. Bukit Besar |
4. Sriwijaya 5. Semabung Baru |
Gabek |
22.191 Km² |
1. Gabek Satu 2. Gabek Dua 3. Selindung |
4. Selindung Baru 5. Air Selemba 6. Jerambah Gantung |
Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah dibantu oleh Pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan publik. Pada tahun 2019 tidak terdapat penambahan jumlah RT dan RW dari tahun 2018, yaitu sebanyak 469.