Membahas Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas Pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap 3 (tiga) RAPERDA. Tiga pembahasan utamanya yaitu pertama, Upaya konkret dan pelaksanaan ketahanan pangan dan gizi yang efektif, efisien, akuntable dan transparan. Kedua, menanggapi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang. Ketiga, menanggapi Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Beberapa peraturan daerah Kota Pangkalpinang Lingkup Penataan Ruang