Ayo Masyarakat Kota Pangkalpinang Segera Manfaatkan Kesempatan ini. Mulai Tanggal 4 Juni 2021 s.d 10 Juni 2021 pembayaran pajak Bumi dan Bangunan yang sudah melewati tanggal pembayaran akan dibebaskan sari sanksi administrasi. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendorong wajib pajak taat membayar piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan serta menstimulus kegiatan perekonomian sehingga meringankan beban ekonomi masyarakat sebagai upaya pemulihan perekonomian Nasional (PEN)